Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Maladministrasi Oleh Oknum Kades Ngrame Kabupaten Mojokerto 

1Fakta.com 

MOJOKERTO, 14 April 2026 – Tim Investigasi Komisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) merilis temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Investigasi tersebut menyoroti operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh Yayasan Bina Sosial Berkarya, yang diduga tidak sesuai dengan regulasi pengelolaan aset desa.

Dalam laporan resminya, tim investigasi menemukan sejumlah poin krusial. Salah satunya adalah klaim sepihak Kepala Desa Ngrame yang menyebut bangunan di atas TKD sebagai milik pribadi, dengan alasan pembangunan dilakukan sebelum menjabat. Namun, klaim ini dinilai tidak memiliki dasar hukum karena bangunan tersebut berdiri di atas aset desa yang seharusnya tunduk pada aturan pengelolaan aset publik.

Selain itu, KAKI juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan. Kepala desa diduga memposisikan diri sebagai pihak yang menyewakan bangunan kepada SPPG, padahal objek tersebut berada di atas tanah kas desa. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam regulasi pengelolaan aset desa.

Dari sisi keuangan, tim investigasi mencatat adanya kejanggalan aliran dana. Meski terdapat bukti transfer sebesar Rp 8,1 juta ke rekening kas desa dengan keterangan “sewa dapur”, diduga terdapat pemisahan istilah yang berpotensi mengaburkan nilai sebenarnya dari sewa aset. Bahkan, muncul dugaan adanya aliran dana lain yang tidak masuk ke kas desa.

Temuan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau desa.
KAKI pun mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui inspektorat untuk segera melakukan audit khusus, serta meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tersebut.

Salah satu warga Desa Ngrame membantah klaim kepala desa terkait waktu pembangunan bangunan tersebut. “Setahu kami, bangunan itu justru berdiri setelah yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa. Jadi kalau dibilang itu milik pribadi sejak sebelum menjabat, kami meragukan kebenarannya,” ujarnya.

Perwakilan tim investigasi KAKI menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar dugaan biasa, melainkan hasil kajian lapangan yang memiliki dasar. “Kami melihat adanya indikasi kuat maladministrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti ada aliran dana ke rekening pribadi, ini harus ditindak secara hukum karena menyangkut hak keuangan desa,” tegasnya.

KAKI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan status aset dan penegakan hukum yang transparan. Tim

Jangan copy berita ini!