Aceh Utara – 1fakta.com
Polemik terkait dugaan permintaan potongan sebesar Rp100 ribu per kepala keluarga (KK) mencuat dalam forum masyarakat penerima bantuan banjir tahun 2025 di Desa Teupin Kuyun,kecamatan Seunudon,Kabupaten aceh utara. Pertemuan tersebut berlangsung di bawah meunasah pada 27 September 2026.
Dalam forum itu, Geuchik Teupin Kuyun disebut meminta agar penerima bantuan memberikan potongan secara sukarela. Namun, dalam forum yang sama, Abu Imum Syik atau Abi Rusli disebut meminta masyarakat menyerahkan Rp100 ribu per KK.
Menurut informasi yang disampaikan dalam forum tersebut, warga yang tidak menyerahkan uang Rp100 ribu diminta untuk dicatat namanya. Pencatatan itu disebut berkaitan dengan proses bantuan berikutnya apabila kemudian terdapat persoalan pada data penerima.
Permintaan tersebut kembali menjadi sorotan karena Ketua Tuha Peut disebut mengarahkan kepala dusun untuk mengambil uang Rp100 ribu ke rumah penerima setelah bantuan cair, yang dijadwalkan pada 29 September 2026.
Alasan Biaya Proses Dipertanyakan
Sejumlah persoalan kemudian muncul terkait alasan potongan tersebut. Uang Rp100 ribu disebut sebagai biaya bagi pihak yang mengurus proses bantuan dan pendataan penerima.
Namun, masyarakat mempertanyakan alasan tersebut karena sebelumnya, ketika data penerima diminta, disebut telah ada permintaan sebesar Rp10 ribu per KK dengan alasan biaya proses data.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap proses administrasi dan pendataan penerima bantuan di tingkat desa.
Pertanyaan tersebut juga berkaitan dengan struktur pemerintahan desa yang memiliki perangkat untuk menangani administrasi dan pelayanan masyarakat. Secara umum, pengelolaan pemerintahan dan administrasi desa memang memiliki kerangka kewenangan serta pertanggungjawaban yang diatur dalam regulasi mengenai desa.
Karena itu, apabila terdapat pungutan atau potongan terhadap penerima bantuan, dasar, tujuan, mekanisme, pihak yang menerima uang, serta pertanggungjawaban penggunaannya menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Dua Anggota Tuha Peut Mengundurkan Diri
Kebijakan tersebut juga disebut memicu perbedaan sikap di internal Tuha Peut.
Dua anggota Tuha Peut, yakni Iskandar dan Jamaludin, disebut mengundurkan diri dari keanggotaan Tuha Peut setelah muncul kebijakan terkait potongan Rp100 ribu per KK tersebut.
Keduanya disebut merasa tidak sanggup mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut dan menilai keputusan itu tidak sejalan dengan arahan pemerintah daerah yang mereka pahami.
Iskandar juga disebut selama ini menyampaikan aspirasi masyarakat dalam forum internal pemerintahan desa. Namun, menurut informasi yang disampaikan, aspirasi tersebut dinilai tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Perlu Penjelasan Terbuka
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut nominal Rp100 ribu per KK. Persoalan yang lebih penting adalah kejelasan dasar permintaan uang tersebut, apakah bersifat sukarela atau menjadi kewajiban, siapa yang menetapkan, siapa yang mengumpulkan, serta untuk apa uang tersebut digunakan.
Dalam pengelolaan pemerintahan desa, aspek administrasi, keuangan, keterbukaan dan pertanggungjawaban memiliki dasar pengaturan tersendiri. PP Nomor 16 Tahun 2026, misalnya, mengatur antara lain mengenai pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintahan desa.
Karena itu, dugaan potongan bantuan di Desa Teupin Kuyun tersebut penting mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam forum, termasuk Pemerintah Desa Teupin Kuyun, Abu Imum Syik, Ketua Tuha Peut, serta pihak yang disebut menangani proses dan pendataan bantuan.
Klarifikasi diperlukan agar masyarakat penerima bantuan memperoleh kepastian mengenai dasar permintaan Rp100 ribu per KK, status uang tersebut sebagai potongan atau sumbangan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
(Muhammad jurnalis 1Fakta)


