Dugaan Pungutan Jadup Alue Bieng Valid, Narasumber Ada pada Wartawan

ACEH UTARA – 1fakta.com

Wartawan 1Fakta.com memberikan tanggapan terkait bantahan Geuchik Gampong Alue Bieng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, yang dimuat oleh media Mitramabes.com dengan judul “Tidak Benar Ada Pungutan Jadup Rp50 Ribu Per Jiwa”.

Menanggapi bantahan tersebut, wartawan 1Fakta.com menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan pungutan terhadap penerima Jadup di Gampong Alue Bieng telah dilakukan berdasarkan informasi dari warga di lapangan.

“Berita kami tentang Gampong Alue Bieng bersumber dari warga penerima Jadup itu sendiri. Kami memiliki identitas narasumber, rekaman suara, serta kronologi penyerahan uang yang terjadi di Alue Bieng. Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (4), kami memiliki hak untuk melindungi identitas narasumber karena alasan keselamatan,” tegas wartawan 1Fakta.com, Selasa (6/10/2026).

1Fakta.com menghormati hak jawab yang disampaikan oleh Geuchik Alue Bieng. Namun, bantahan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.

Jika dana sebesar Rp50 ribu per jiwa tersebut benar merupakan sumbangan sukarela untuk kegiatan Maulid Nabi seperti yang disampaikan dalam bantahan, maka wartawan 1Fakta.com mempertanyakan transparansi dan dasar pengumpulan dana tersebut.

“Pertanyaan sederhana kami: mana berita acara hasil musyawarah gampong? Mana daftar hadir warga yang menyepakati? Mana bukti kuitansi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dananya? Tanpa dokumen tersebut, publik wajar mempertanyakan apakah dana itu benar-benar sukarela atau terdapat nominal yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Wartawan 1Fakta.com menegaskan, frasa “Jangan Asal Bantah Berita Kami, Narasumber Ada pada Kami” bukan bentuk intimidasi, melainkan penegasan bahwa wartawan memiliki sumber informasi dan dasar dalam pemberitaan yang telah diterbitkan.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan fungsi kontrol pers, wartawan 1Fakta.com akan menyerahkan temuan awal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas terkait, termasuk Inspektorat Aceh Utara, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pungutan liar (pungli).

“Kami siap mempertanggungjawabkan pemberitaan ini di hadapan Dewan Pers maupun di hadapan hukum. Kami juga membuka ruang hak jawab apabila Geuchik Alue Bieng ingin menunjukkan bukti-bukti dokumen musyawarah yang dimaksud,” tutup wartawan.

(Tim Siwah)