Dugaan Serobot Lahan Untuk Jalan Nasional Jalur Dua, Sofyan Ishak Pemilik Sah Menggugat

Bireuen – 1fakta.com

Di balik megahnya jalan nasional jalur dua di kawasan Matang Geulumpang Dua, tersimpan sengketa yang belum pernah benar-benar selesai. Seorang warga Gampong Keude Matang, Kecamatan Peusangan, Sofyan Ishak, menggugat Pemerintah Kabupaten Bireuen dan sejumlah instansi karena menilai tanah miliknya digunakan untuk pembangunan jalan tanpa pernah dibebaskan secara sah.Rabu 15 April 2026.

Gugatan itu ditujukan kepada Keuchik Gampong Keude Matang, Camat Peusangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bireuen, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas PUPR Aceh, hingga Bupati Bireuen.

Menurut Sofyan Ishak kepada Media 1Fakta.com (15/4) menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 2007 saat pemkab Bireuen melakukan pelebaran jalan nasional untuk jalur dua tepatnya di depan Terminal Matang Geulumpang Dua. Saat alat berat mulai bekerja, ia mengaku terkejut karena sebagian tanah yang menurutnya bersertifikat atas namanya ikut dijadikan badan jalan.

“Saya tidak pernah menjual tanah itu dan tidak pernah ada pembayaran pembebasan. Tahu-tahu tanah saya sudah dijadikan jalan,” ujar Sofyan.

Sofyan mengklaim memiliki sertifikat tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang menunjukkan kepemilikan sah atas lahan tersebut. Ia menyebut dirinya telah membayar PBB selama delapan tahun sebelum proyek jalan dimulai.

“Selama ini PBB selalu saya bayar. Baru setelah jalan dibangun pada 2007 saya berhenti bayar, karena tanah itu sudah tidak lagi bisa saya kuasai,” katanya.

Ia memperkirakan luas tanah yang digunakan untuk jalan mencapai 420 meter persegi, dengan ukuran sekitar 12 meter kali 35 meter. Menurutnya, hingga saat ini seluruh bidang tanah itu kini telah berubah menjadi bagian dari jalan nasional jalur dua.

 

Merasa haknya diabaikan, Sofyan mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada pemerintah daerah maupun Pemerintah Aceh. Ia bahkan pernah mengadukan persoalan tersebut ke Polda Aceh. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada kejelasan mengenai status tanah maupun ganti rugi.

Kekecewaan itu sempat memuncak. Sofyan mengaku pernah menutup ruas jalan yang berdiri di atas tanahnya sebagai bentuk protes, “Saya pernah tutup jalan itu karena merasa tanah saya diambil begitu saja. Tapi setelah itu tidak juga ada penyelesaian,” ujarnya.

Sidang lapangan dalam perkara tersebut kini telah digelar. Hakim turun langsung ke lokasi sengketa bersama aparatur Gampong Keude Matang, perangkat kecamatan, tim BPN dari Banda Aceh dan Jakarta, serta perwakilan Pemab Bireuen.

Dalam sidang itu, Sofyan menunjukkan batas-batas lahan yang diklaimnya telah dipakai untuk jalan. Ia juga memperlihatkan berita acara hasil mediasi yang dilakukan saat proyek berlangsung pada 2007.

Selain itu, sebagai saksi Tgk Sofyan, pada saat itu pembangunan jalan sempat dihentikan karena dirinya melakukan protes. Ia menyebut tim dari BPN dan pemerintah daerah turun ke lapangan, lalu digelar pertemuan dengan pemerintah Bireuen saat itu, semasa Tgk Nurdin Abdurrahman sebagai Bupati Bireuen.

Dalam berita acara terbentuk TIM 9 ( Senin 03 Desember 2007 / OP ROOM Aula Setdakab Bireuen ) tersebut, kata Sofyan, terdapat kesepakatan bahwa pembangunan jalan harus dihentikan sementara sampai persoalan lahan diselesaikan dan pembayaran pembebasan dilakukan Pemkab Bireuen, ujar Sofyan seraya menambahkan,

“Ada bukti suratnya. Dalam surat itu jelas disebutkan jalan tidak boleh dilanjutkan sebelum ada pembayaran dan penetapan batas. Tetapi kenyataannya, proyek tetap berjalan,” katanya sambil menunjukkan dokumen kepada sejumlah wartawan.

Pernyataan itu turut diperkuat mantan Keuchik Gampong Keude Matang, Mawardi Risyad kehadapan Media 1Fakta.com (15/4) bahwa lahan yang kini menjadi badan jalan tersebut dulunya merupakan bekas sawah milik Tgk Umar Muda Bale yang kemudian diwariskan kepada keluarga Ishak Umar.

“Seingat saya, tanah itu memang milik keluarga Sofyan. Dulu itu sawah, kemudian diwariskan,” ujar Mawardi.

Kasus ini membuka kembali persoalan lama yang kerap muncul dalam proyek pembangunan: ketika negara membangun, hak warga justru ditinggalkan. Jalan nasional memang dibutuhkan, namun pembangunan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kepemilikan tanah dan hak atas ganti rugi.

Jika gugatan Sofyan Ishak terbukti, maka yang dipersoalkan bukan sekadar sebidang tanah, melainkan bagaimana pemerintah menjalankan pembangunan tanpa memastikan hak warga terlindungi. Sebab, pembangunan yang mengorbankan rakyat tanpa penyelesaian yang adil pada akhirnya hanya akan meninggalkan sengketa yang panjang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Bireuen belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. (Abd-72)

Jangan copy berita ini!