Galian C Diduga Ilegal di Menasah Pintu Resahkan Warga, APH Diminta Bertindak Tegas

Aceh Utara – 1fakta.com

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Menasah Pintu, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, menuai keluhan masyarakat. Kegiatan tersebut disebut berlangsung bebas tanpa hambatan, meski diduga tidak mengantongi izin resmi.

Pantauan di lapangan pada Senin (20 April 2026) sekitar pukul 11.34 WIB, terlihat alat berat beroperasi melakukan pengerukan tanah, sementara sejumlah truk pengangkut hilir mudik membawa material keluar dari lokasi.

Warga sekitar mengaku resah dengan dampak yang ditimbulkan, seperti debu yang bertebaran, kerusakan jalan, serta gangguan kenyamanan lingkungan.

“Kami sangat terganggu. Jalan jadi rusak, debu tebal setiap hari,” ujar salah seorang warga.

Aktivitas ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

Masyarakat kini mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tersebut.

Warga berharap pihak berwenang segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, memastikan legalitas usaha, serta menghentikan aktivitas jika terbukti melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan maupun langkah penindakan terhadap galian C tersebut.(tim.elang)

Jangan copy berita ini!