Bireuen – 1fakta.com
Perlakuan terhadap H. Muchlis Amus, M.Si., selaku Ketua Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan dalam pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) ke-X, patut menjadi perhatian serius seluruh masyarakat Peusangan. Bagaimana mungkin seorang Ketua Pengawas Yayasan justru tidak dilibatkan, tidak diundang, dihalangi memasuki gerbang kampus, bahkan diusir secara paksa ketika hendak menyampaikan pendapat dalam forum musyawarah?
Peristiwa ini bukan persoalan sepele. Ini merupakan pertanyaan serius tentang etika organisasi, penghormatan terhadap fungsi pengawasan, dan komitmen terhadap aturan yang seharusnya menjadi landasan penyelenggaraan Yayasan Almuslim Peusangan.
H. Muchlis Amus mengungkapkan bahwa dirinya sempat dihalangi memasuki gerbang kampus Universitas Almuslim. Setelah melalui perdebatan cukup sengit, barulah dirinya diperbolehkan masuk, ujarnya.
Namun, setelah pembukaan Mubes selesai, ketika hendak meminta izin kepada Kapolres dan perwakilan Kementerian Hukum di Aceh untuk menyampaikan sejumlah penjelasan dan pandangan, dirinya justru diusir secara paksa oleh petugas keamanan yang dibentuk panitia pelaksana.
“Ini forum musyawarah atau forum yang hanya boleh mendengar suara orang-orang tertentu? Saya Ketua Pengawas Yayasan dan juga peserta musyawarah. Apa dasar saya dihalangi untuk menyampaikan pendapat? Apakah sekarang menyampaikan kritik dan meminta pertanggungjawaban dianggap sebagai kesalahan?” tegas Muchlis.
Selain itu, ia mempertanyakan, jika seorang Ketua Pengawas saja diperlakukan demikian, bagaimana dengan hak peserta lainnya yang ingin menyampaikan kritik, keberatan, dan pertanyaan?
“Jangan berlindung di balik nama musyawarah untuk membenarkan tindakan yang justru mencederai prinsip musyawarah. Jangan jadikan keamanan sebagai alat untuk membungkam suara yang berbeda. Pengamanan seharusnya menjaga ketertiban, bukan menjadi instrumen untuk menyingkirkan orang yang ingin menyampaikan pendapat. “Ucapnya.
Muchlis juga mengingatkan bahwa dirinya bukan orang yang tiba-tiba hadir dalam perjalanan Yayasan Almuslim Peusangan. Ia merupakan salah satu pihak yang dahulu ikut berjuang menyukseskan Mubes IX tahun 2020, bahkan berperan dalam menggerakkan dan merekrut sejumlah figur yang kemudian menjadi pengurus yayasan saat ini.
Karena itu, perlakuan tersebut sangat disesalkan. Orang yang dahulu ikut memperjuangkan dan membangun kepercayaan terhadap kepengurusan sekarang justru menghadapi perlakuan yang menyakitkan ketika menginginkan pembenahan organisasi.
“Dahulu saya ikut memperjuangkan keberhasilan musyawarah dan ikut membangun kepercayaan kepada orang-orang yang sekarang mengelola yayasan. Hari ini, ketika saya mengingatkan agar yayasan dikelola sesuai AD/ART dan undang-undang, justru saya dihalangi dan diusir. Sungguh ironis! Apakah memperjuangkan perbaikan organisasi sekarang dianggap sebagai musuh oleh mereka yang sedang berkuasa?”
Ia menegaskan bahwa Yayasan Almuslim Peusangan bukan milik pribadi, bukan milik keluarga, bukan milik kelompok, dan bukan pula kendaraan untuk mempertahankan jabatan. Yayasan ini berdiri di atas perjuangan panjang para ulama dan tokoh pendahulu sejak tahun 1929, sehingga pengelolaannya wajib menjunjung tinggi amanah, integritas, transparansi, dan pertanggungjawaban.
“Jangan sampai jabatan membuat seseorang lupa sejarah. Jangan sampai kekuasaan membuat seseorang merasa kebal terhadap kritik. Siapa pun yang menjadi pengurus wajib tunduk pada aturan, bukan aturan yang dipaksa tunduk kepada kepentingan pengurus!”
Muchlis meminta agar seluruh rangkaian Mubes X dikaji secara mendalam. Masyarakat berhak mempertanyakan:
1. Mengapa Ketua Pengawas Yayasan tidak dilibatkan dan tidak diundang sebagaimana mestinya?
2. Mengapa Ketua Pengawas dihalangi memasuki kampus?
3. Mengapa ketika hendak menyampaikan pendapat kepada Kapolres dan perwakilan Kementerian Hukum justru diusir secara paksa?
4. Apakah tata tertib dan mekanisme musyawarah telah dibahas serta disepakati secara terbuka?
5. Apakah laporan pertanggungjawaban pengurus telah dibahas dan dipertanggungjawabkan?
6. Apakah program kerja lima tahun ke depan benar-benar menjadi agenda pembahasan?
7. Apakah seluruh proses pemilihan dan pengambilan keputusan telah berjalan sesuai AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku..?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan emosi, intimidasi, atau pengusiran. Jawabannya harus dibuktikan melalui dokumen, mekanisme organisasi, dan pertanggungjawaban yang terbuka.
Lebih lanjut, Muchlis menyerukan kepada para ulama, intelektual, akademisi, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat dari empat kecamatan, yakni Peusangan, Jangka, Peusangan Selatan, dan Peusangan Siblah Krueng, baik yang berada di Bireuen maupun di Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Langsa, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan Yayasan Almuslim Peusangan.
Menurutnya, kapasitas intelektual, integritas moral, rekam jejak, pengalaman organisasi, dan kemampuan mengelola aset serta lembaga pendidikan harus menjadi ukuran utama dalam menentukan kepemimpinan yayasan, bukan kedekatan, kepentingan kelompok, ataupun ambisi mempertahankan jabatan.
“Kami tidak boleh membiarkan masa depan Yayasan Almuslim Peusangan dipertaruhkan hanya demi kepentingan mempertahankan kekuasaan. Yang harus dipertahankan adalah amanah pendiri, bukan kursi jabatan. Yang harus diselamatkan adalah yayasan, bukan kepentingan pengurus!”
Di akhir pernyataannya, Muchlis menegaskan bahwa persoalan ini harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap masa depan Yayasan Almuslim Peusangan.
“Saya tegaskan, jangan menganggap diamnya masyarakat sebagai bentuk persetujuan. Jangan menganggap kritik sebagai perlawanan. Jangan menganggap pengawasan sebagai ancaman. Justru pengurus yang menolak diawasi dan tidak bersedia mempertanggungjawabkan amanahnya harus memberikan penjelasan kepada masyarakat!”
“Yayasan Almuslim Peusangan bukan tempat untuk membangun kekuasaan pribadi. Ini amanah umat, warisan ulama, dan masa depan pendidikan generasi mendatang. Siapa pun yang tidak sanggup menjalankan amanah sesuai aturan, jangan memaksakan diri mempertahankan jabatan, ” ujar Ketua Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan itu.(Abd-72)
MUBES BOLEH SELESAI, TETAPI PERTANGGUNGJAWABAN TIDAK BOLEH DIHINDARI. JABATAN BOLEH DIPERTAHANKAN, TETAPI TIDAK BOLEH DENGAN MENGORBANKAN ATURAN DAN AMANAH….!


