Aceh Timur – 1fakta.com
Aktivitas pengeboran minyak mentah yang diduga tidak memiliki legalitas kembali menjadi sorotan di kawasan Lhok Meureu, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan tersebut dikhawatirkan membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar apabila tidak memenuhi ketentuan keselamatan serta peraturan perundang-undangan,kamis(3/8/26).
Dalam penelusuran awak media ke lokasi, terlihat adanya aktivitas pengeboran minyak mentah. Dari informasi yang diperoleh, terdapat seorang yang disebut sebagai oknum ketua kelompok Maluku yang diduga menguasai atau mengelola sejumlah sumur minyak di kawasan tersebut.
Namun, informasi mengenai identitas, peran, jumlah sumur, maupun status legalitas pengelolaan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Polda Aceh Diminta Turun ke Lokasi
Maraknya dugaan aktivitas pengeboran minyak tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika kegiatan itu ternyata tidak memiliki dasar hukum yang dipersyaratkan, siapa pihak yang bertanggung jawab apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, atau pencemaran lingkungan?
Karena itu, Polda Aceh dan Polres Aceh Timur diminta segera melakukan pemeriksaan langsung ke kawasan Lhok Meureu.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pengelola, pemodal, pemilik atau penguasa sumur, serta pihak yang menampung dan memperjualbelikan minyak mentah hasil pengeboran.
Instansi pemerintah yang membidangi energi dan sumber daya mineral juga diharapkan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
Jangan Tutup Mata
Masyarakat meminta pemerintah dan aparat tidak menunggu sampai terjadi musibah baru mengambil tindakan.
Pengalaman terjadinya kecelakaan pada aktivitas sumur minyak dapat menjadi peringatan bahwa pengawasan dan aspek keselamatan tidak boleh diabaikan.
Jika terdapat aktivitas pengeboran yang tidak memenuhi ketentuan, penanganan harus dilakukan sebelum menimbulkan korban.
Pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut juga penting dijawab secara terbuka.
Apakah setiap sumur memiliki dasar hukum dan izin yang sesuai? Siapa pengelolanya? Bagaimana standar keselamatan diterapkan? Dan ke mana minyak mentah hasil pengeboran tersebut disalurkan?
UU Migas Mengatur Ketentuan Pidana
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Pasal 52 mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama.
Ketentuan mengenai sektor minyak dan gas bumi juga telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Karena itu, status hukum aktivitas pengeboran di Lhok Meureu perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.
Media tidak dalam posisi menetapkan seseorang bersalah; penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Siapa Bertanggung Jawab
Jika Terjadi Kebakaran?
Kekhawatiran utama masyarakat adalah keselamatan. Apabila aktivitas pengeboran tersebut benar tidak memenuhi standar dan kemudian terjadi kebakaran atau kecelakaan, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan saja.
Aparat perlu menelusuri seluruh rantai kegiatan, mulai dari pihak yang menguasai sumur, pengelola, pemodal, pihak yang memberikan fasilitas, hingga pihak yang menampung hasil minyak apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Polda Aceh, Polres Aceh Timur, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta instansi terkait diminta segera turun dan memberikan kepastian mengenai status kegiatan pengeboran minyak di Lhok Meureu, Kecamatan Darul Ihsan.
Pemberitaan ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam berita, termasuk pihak yang disebut sebagai ketua kelompok Maluku dan lan, apabila ingin memberikan penjelasan mengenai legalitas dan kegiatan pengeboran tersebut.
(Tim Elang)


