Aceh Barat – 1fakta.com
(Meulaboh), 4 Oktober 2026 Tim investigasi awak media memperoleh data terbaru terkait aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi secara terbuka di wilayah Antong, Kecamatan Panteon Rheu, Kabupaten Aceh Barat. Pemantauan beberapa malam berturut-turut memperlihatkan pengangkutan dan pengolahan berlangsung membabi buta tanpa izin yang sah.
Tidak hanya di satu titik — operasi tambang ini terjadi di DUA LOKASI BERBEDA, keduanya berada di wilayah desa yang seharusnya dijaga ketat.
_ DUGAAN PERLINDUNGAN DARI KALANGAN APARAT_
Salah satu narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya menyampaikan:
“Malam, Bang. Biasanya aktivitas itu berjalan — sudah diketahui siapa bos yang menyediakan tempat. Inisial M, salah satu yang memberi lokasi lahan untuk penambangan.”
Lebih mengkhawatirkan, terdapat dugaan kuat bahwa para pelaku dibekengi/dilindungi oleh oknum aparat kepolisian di lingkungan Polda Aceh Barat, yang berpangkat Perwira — AKP hingga AKBP.
Publik mempersoalkan mengapa seakan-akan Aparat Penegak Hukum tak berkutik di Aceh Barat. Tersebut dugaan:
– Diduga Kapolres Aceh Barat menerima upeti sebesar Rp30 juta setiap bulan dari operasi tambang ilegal
– Uang inilah yang diduga membuat hukum beku dan diam — pelanggaran dibiarkan merajalela, penindakan hanya sandiwara
– Dana tersebut diduga dialirkan ke berbagai pihak di lingkungan kepolisian setempat
– Masyarakat bertanya: bagaimana mungkin aktivitas besar ini berlangsung berbulan-bulan tanpa ada yang ditindak, jika bukan karena ada yang melindungi?
Masyarakat Aceh Barat memohon kepada:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto — turun tangan langsung, jangan biarkan hukum dibeli dengan uang
2. Bapak Kapolda Aceh & Bapak Kapolri — jangan pandang bulu, copot segera Kapolres Aceh Barat serta Kepala Satuan Reserse Kriminal yang diduga mengabaikan tugas
3. Segera hentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat, tuntut tanggung jawab siapa yang menyediakan tempat dan siapa yang menerima uang
4. Lakukan pemeriksaan menyeluruh: ke mana uang Rp30 juta per bulan itu pergi? Siapa saja yang menerima?
“Tambang ilegal merusak bumi, merugikan negara, dan membahayakan warga. Jika hukum diam karena uang, maka negara sedang gagal menjaga rakyat. Rp30 juta sebulan bukan uang receh — itu harga yang dibayarkan agar kebenaran dibungkam. Siapa pun yang menerima, wajib dipertanggungjawabkan. Tidak ada pangkat yang melindungi dari kejahatan.”
Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ruang klarifikasi terbuka luas bagi pihak kepolisian Aceh Barat maupun pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan.
— Tim Investigasi Mengawal Kebenaran & Keadilan


