Kehilangan Kartu Keluarga, Warga Bebandem Melapor ke Polsek Bebandem

Karangasem | 1fakta.com 

Seorang warga I Ketut Seriaba asal Desa Jungutan mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Bebandem, Resor Karangasem, kedatangannya bertujuan untuk melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan dokumen penting berupa Kartu Keluarga (KK). Pada Jum’at pagi (10/4/2026).

 

Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dengan nomor SKTLK/172/IV/2026/SPKT/POLSEK BEBANDEM, pelapor yang berprofesi sebagai petani ini menyadari dokumen tersebut hilang pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.

 

Kronologi kejadian I Ketut Seriaba merasa kehilangan Kartu Keluarga (KK) diperkirakan terjadi saat pelapor sedang dalam perjalanan dari kediamannya di Banjar Dinas Pangleg, Desa Jungutan, menuju ke arah Bebandem.

 

Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas piket SPKT Polsek Bebandem, dan disahkan oleh Kanit SPKT I, Aiptu I Ketut Putra.

 

Pihak kepolisian menyatakan bahwa surat keterangan ini diterbitkan sebagai syarat administratif bagi warga untuk mengurus kembali dokumen yang hilang ke instansi terkait (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

 

“Surat keterangan ini berlaku selama 14 hari sejak tanggal dikeluarkan dan bukan merupakan pengganti dokumen yang hilang, melainkan syarat untuk pengurusan baru,” tulis keterangan dalam surat tersebut.

 

Warga dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam membawa dokumen berharga saat bepergian guna menghindari kejadian serupa.

 

 

Sby

Jangan copy berita ini!