Sumatera utara – 1fakta.com
Konfirmasi diabaikan, telepon tak direspons, sementara persoalan publik menggantung tanpa penjelasan. Jika kondisi ini terus berulang, komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi patut menjadi bahan evaluasi bersama.
Sorotan ini tidak hanya tertuju kepada kepala daerah, tetapi juga para kepala dinas (Kadis), kepala bidang, camat, kepala desa, hingga jajaran pemerintahan di tingkat bawah. Ketika wartawan meminta klarifikasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tanggapan yang jelas dan berdasarkan fakta merupakan bagian penting dari komunikasi publik yang bertanggung jawab.
Pers dikenal sebagai pilar keempat demokrasi karena menjalankan fungsi penyampaian informasi, pengawasan, dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Peran tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Diam bukan bukti kesalahan. Namun, konfirmasi yang berulang kali tidak mendapat tanggapan dapat menghambat verifikasi, membatasi ruang klarifikasi, dan membuat persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat tetap tanpa penjelasan yang memadai.
Karena itu, perhatian serius dari kementerian terkait dan pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong penguatan keterbukaan informasi serta komunikasi yang sehat antara pemerintah dan insan pers. Perhatian Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia juga diharapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel, termasuk di tingkat daerah.
Kepada seluruh pejabat publik, mulai dari kepala daerah hingga jajaran pemerintahan paling bawah, mari bangun budaya komunikasi yang terbuka dan saling menghargai. Berikan tanggapan atau klarifikasi atas persoalan publik sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Jika informasi belum dapat disampaikan, jelaskan batasannya secara patut. Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, sampaikan koreksi berdasarkan fakta.
Pers bukan musuh pemerintah. Kritik dan konfirmasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam demokrasi. Di sisi lain, insan pers juga wajib bekerja secara profesional, melakukan verifikasi, menjunjung Kode Etik Jurnalistik, dan memberikan ruang yang layak bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
Jabatan publik bukan alasan untuk menghindari pertanyaan. Keterbukaan bukan sekadar slogan, melainkan komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Pers bekerja untuk kepentingan publik, sementara masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(1/F.L.Tamp)


