Diduga Gunakan Material Sub-Standar pada Proyek Jalan Rp 5,4 Miliar dari Utang Bank, LPKSM-YKM Resmi Surati DPUTR Pemalang
PEMALANG, 20 OKTOBER 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Yayasan Konsumen Mandiri (LPKSM-YKM) Kabupaten Pemalang secara resmi melayangkan surat aduan dan konfirmasi kelembagaan ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pemalang pada hari ini, Selasa (20/10/2026). Surat resmi bernomor 114/B/LPKSM-YKM/PML/X/2026 tersebut diserahkan langsung dan telah diterima secara sah oleh perwakilan Bidang Bina Marga DPUTR Pemalang, Teguh M., dengan pembubuhan tanda tangan serta stempel basah dinas.
Langkah taktis ini diambil guna menuntut audit investigasi menyeluruh terhadap proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Tegalmlati – Loning senilai Rp 5.454.000.000,- yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Bumi Rancang. Berdasarkan temuan investigasi lapangan dan laporan visual dari masyarakat, proyek infrastruktur tersebut terindikasi kuat menggunakan material sub-standar berupa batu kali bulat utuh (batu blondos) pada struktur pasangan dinding penahan tanah (senderan) pinggiran jalan.
Ketua LPKSM-YKM Kabupaten Pemalang, Catur Wibisono, menegaskan bahwa secara standar teknis Bina Marga, penggunaan batu kali bulat tanpa dibelah sangat tidak dibenarkan. “Material batu blondos yang permukaannya licin akan meminimalkan daya rekat adukan semen serta tidak memiliki kemampuan saling mengunci (interlocking). Hal ini membuat struktur penahan jalan sangat rapuh, rentan mengalami pergeseran lateral, keretakan mendadak, amblas, hingga berisiko tinggi memicu longsoran total yang membahayakan keselamatan pengguna jalan selaku konsumen publik,” urai Catur Wibisono usai menyerahkan dokumen aduan di kantor DPUTR Pemalang.
Tidak hanya masalah spesifikasi fisik, LPKSM-YKM juga menyoroti aspek sumber anggaran proyek yang tertulis berasal dari Pinjaman Daerah melalui Lembaga Keuangan Bank (LKB) Bank Jateng. Catur mengingatkan jajaran dinas bahwa dana miliaran rupiah tersebut merupakan utang daerah yang pokok beserta bunganya wajib dicicil setiap tahun melalui APBD menggunakan uang pajak rakyat Kabupaten Pemalang.
“Ini bukan dana hibah cuma-cuma. Ini adalah utang atas nama daerah yang dicicil menggunakan uang keringat rakyat. Sangat tidak adil apabila uang hasil utang jangka panjang ini dibiarkan oleh pengawas untuk membiayai kualitas material asal-asalan yang merugikan keuangan daerah. Rakyat dipaksa menanggung beban cicilan utang bertahun-tahun di atas fasilitas jalan yang berisiko rusak dalam waktu singkat,” tambah Catur dengan tegas.
Melalui surat konfirmasi tersebut, LPKSM-YKM memberikan tenggat waktu normatif selama 3×24 jam bagi DPUTR Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), mengaudit mutu fisik, serta mengeluarkan instruksi tertulis perintah pembongkaran total terhadap pasangan batu yang terbukti menggunakan material batu blondos tanpa kompromi.
Catur Wibisono menyatakan, untuk sementara waktu pihaknya menahan pengiriman surat tembusan demi menghormati itikad baik dan jawaban resmi dari pihak DPUTR Pemalang. Namun, apabila dalam waktu 3×24 jam aduan kelembagaan ini diabaikan dan tidak ada tindakan tegas di lapangan, LPKSM-YKM memastikan akan langsung mengaktifkan dan melayangkan surat tembusan resmi tersebut kepada Plt. Bupati Pemalang, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang terkait dugaan korupsi fisik (Tipikor), Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terkait maladministrasi pengawasan, serta Pimpinan PT Bank Jateng Cabang Pemalang.
Kontak Media & Informasi Lembaga:
Narasumber: Catur Wibisono (Ketua LPKSM – Yayasan Konsumen Mandiri Kabupaten Pemalang)
oleh: Team 1fakta.co.id


