Paguyuban Pedagang Semambung Pertanyakan Dasar Hukum “Penertiban Lapak Semambung ke Dinas PU SDA Kabupaten Gresik

1Fakta.com 

Gresik – Ketegangan mencuat di kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Gresik, Senin (4/5/2026), saat kelompok paguyuban pedagang Semambung bersama aktivis Ali Candi mendatangi instansi tersebut. Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi atas dugaan kesalahan penafsiran surat perintah penertiban yang berujung pada pembongkaran kios milik pedagang.

Aksi tersebut terekam dalam video yang diunggah Ali Candi. Dalam rekaman itu, pihak PU SDA disebut diwakili oleh Rahmat dan Samuel Bakri, yang menurut keterangan warga berstatus sebagai pegawai P3K di lingkungan PU. Dialog antara kedua belah pihak berlangsung tegang, terutama saat pedagang mempertanyakan dasar hukum penertiban yang dinilai tidak tepat sasaran.

Ali Candi dalam argumentasinya menyoroti adanya dugaan ketidakpahaman dari pihak PU SDA sebagai pemberi tugas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pelaksanaan penertiban. Ia merujuk pada surat perintah yang ditandatangani sekda Gresik, Achmad Wahil Miftahul Rachman tertanggal 1 April 2026. Dalam surat tersebut, pada poin pertama disebutkan: pelaksanaan penertiban bangunan liar yang berada di sepanjang sempadan saluran avour Driyorejo, Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, dimulai 8 April 2026 hingga selesai.

Persoalan muncul karena para pedagang mengklaim bahwa kios yang terdampak bukan berada di sempadan saluran avour sebagaimana dimaksud dalam surat. Bahkan, mereka menilai objek yang seharusnya menjadi sasaran penertiban justru tidak tersentuh. “Yang terdampak justru kios milik warga, sementara yang disebut dalam surat tidak dilakukan penertiban,” demikian disampaikan dalam pernyataan yang beredar di video tersebut.

Situasi semakin memanas ketika dalam dialog, salah satu perwakilan PU SDA, Rahmat, disebut mempertanyakan kembali surat yang menjadi dasar keberatan para pedagang. Respons tersebut memicu reaksi emosional dari massa yang menilai aparatur tidak memahami dokumen yang menjadi dasar tindakan lapangan.

Peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial terkait prosedur administrasi dan koordinasi antar instansi, khususnya antara PU SDA sebagai pemberi rekomendasi teknis dan Satpol PP sebagai pelaksana penertiban. Selain itu, aspek validitas objek penertiban juga menjadi sorotan, mengingat adanya klaim ketidaksesuaian antara isi surat perintah dan realisasi di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak PU SDA Kabupaten Gresik terkait tudingan kesalahan penafsiran tersebut. Sementara itu, para pedagang berharap adanya penjelasan terbuka serta evaluasi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kekeliruan administratif yang merugikan masyarakat. YL

Jangan copy berita ini!