Berita  

Pendataan Kos-kosan Disorot!Camat Siborongborong akui Pelaporan Penghuni Belum Maksimal, Razia Tunggu Koordinasi Polisi

Siborong­borong – 1fakta.com

Pendataan penghuni rumah kos di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan. Pemerintah kecamatan mengakui pelaporan keberadaan penghuni kos belum sepenuhnya berjalan, sementara rencana pemeriksaan atau razia rumah kos masih akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

Persoalan ini menjadi perhatian di Kelurahan Pasar Siborongborong, Desa Pohan Tonga, dan Desa Pariksabungan, menyusul keluhan masyarakat terkait sejumlah persoalan yang diduga melibatkan warga dari luar daerah. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan dan tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh warga pendatang maupun penghuni kos.

Saat dimintai tanggapan pada Senin (26/10/2026), Camat Siborongborong, P. Lumbantoruan, mengakui bahwa informasi mengenai penghuni rumah kos belum sepenuhnya dilaporkan kepada pemerintah setempat. Kondisi ini mendorong kecamatan untuk meminta pemerintah kelurahan dan desa meningkatkan pendataan serta menyampaikan imbauan kepada pemilik kos dan masyarakat.

“Terkait penghuni kos yang ada di Kelurahan Pasar dan di dua desa, kami Pemerintah Kecamatan Siborongborong akan memerintahkan lurah dan kepala desa tersebut untuk membuat surat imbauan kepada masyarakat dan pemilik kos-kosan agar menginformasikan kepada lurah dan kepala desa apabila ada penghuni kos-kosan yang tinggal di sana lebih dari 2 x 24 jam, harus mengurus izin domisili,” ujar P. Lumbantoruan.

Ketika ditanya apakah pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa berencana melakukan razia rumah kos dalam waktu dekat, Camat Siborongborong membenarkan adanya rencana tersebut. Kendati demikian, pelaksanaannya masih menunggu koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Ada, tetapi kita akan berkoordinasi dulu dengan pihak kepolisian agar nantinya bisa bergerak bersama,” katanya kepada awak media.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa rencana pemeriksaan rumah kos telah disampaikan oleh pihak kecamatan, tetapi belum menjadi kepastian mengenai waktu dan teknis pelaksanaannya. Karena itu, masyarakat masih menunggu tindak lanjut konkret, termasuk jadwal koordinasi, mekanisme pemeriksaan, dan langkah pemerintah dalam memastikan tertibnya pendataan penghuni.

Di sisi lain, Camat Siborongborong juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aktivitas yang benar-benar mencurigakan, khususnya jika diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Apabila ada penghuni kos-kosan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, kita akan mengimbau masyarakat untuk langsung melaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Pengawasan Jangan Berhenti pada Imbauan
Persoalan yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata keberadaan rumah kos, melainkan sejauh mana pendataan penghuni, pengawasan lingkungan, dan koordinasi antarpihak berjalan efektif. Jika pelaporan selama ini belum maksimal, pemerintah setempat perlu menjelaskan langkah perbaikan yang akan dilakukan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas surat imbauan.

Pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa juga diharapkan memastikan mekanisme pelaporan yang mudah dipahami pemilik kos maupun penghuni. Ketentuan administrasi kependudukan harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menghormati hak warga dan tidak menjadikan asal daerah sebagai dasar kecurigaan.
Apabila razia dilaksanakan, pemeriksaan perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata prasangka terhadap penghuni rumah kos.

Kini, publik menantikan realisasi rencana Pemerintah Kecamatan Siborongborong: apakah imbauan pendataan segera diterbitkan, apakah koordinasi dengan kepolisian akan menghasilkan jadwal pemeriksaan, dan bagaimana pengawasan di Kelurahan Pasar Siborongborong, Desa Pohan Tonga, serta Desa Pariksabungan akan dijalankan secara konsisten.

(1F/Mukhtar.S)