Aceh Utara – 1fakta.com
Kami menghormati kebebasan pers dan tugas wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, kebebasan pers harus tetap dilaksanakan secara profesional, berimbang, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik,jumat(28/8/2026).
Terkait pemberitaan mengenai keretakan bangunan SDN 8 Dewantara, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, perlu kami luruskan bahwa keretakan yang dimaksud merupakan keretakan pada bagian plaster. Pihak sekolah tidak mengabaikan kondisi tersebut. Apabila terdapat bagian yang mengalami keretakan, pihak sekolah akan melakukan perbaikan sesuai kebutuhan dan kewenangan yang ada.
Kami menilai sangat tidak tepat apabila kondisi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyudutkan atau mencari-cari kesalahan pihak sekolah, terlebih apabila pemberitaan dibuat tanpa pemeriksaan teknis yang jelas mengenai apakah keretakan tersebut menyangkut struktur bangunan atau hanya bagian plaster.
Kepala sekolah adalah tenaga pendidik sekaligus pengelola satuan pendidikan, bukan ahli konstruksi dan bukan tukang bangunan.
Oleh karena itu, penilaian mengenai tingkat keamanan dan kondisi teknis suatu bangunan seharusnya didasarkan pada pemeriksaan oleh tenaga atau pihak yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi.
Kami menegaskan bahwa pihak sekolah terbuka terhadap kritik dan pengawasan, tetapi kritik harus berdasarkan fakta, bukan dugaan atau kesimpulan sepihak. Jangan sampai sebuah keretakan plaster diberitakan sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan bahwa bangunan sekolah mengalami kerusakan berat, apabila memang belum ada hasil pemeriksaan teknis yang menyatakan demikian.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memang memiliki kemerdekaan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Namun, Pasal 5 mengatur kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, dan pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pasal 6 juga menegaskan fungsi pers untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Karena itu, kami meminta kepada wartawan maupun media yang memberitakan persoalan ini untuk:
Memberikan ruang klarifikasi dan Hak Jawab kepada pihak sekolah secara proporsional.
Tidak membuat kesimpulan mengenai kerusakan atau keamanan konstruksi tanpa dasar pemeriksaan teknis dari pihak yang berkompeten.
Menyampaikan fakta bahwa keretakan yang dimaksud adalah keretakan pada plaster, bukan serta-merta kerusakan struktur bangunan.
Tidak menggunakan pemberitaan sebagai sarana untuk menyudutkan, mempermalukan, atau mencari-cari kesalahan kepala sekolah.
Apabila terdapat informasi yang keliru, tidak lengkap, atau menimbulkan persepsi yang tidak sesuai fakta, kami meminta dilakukan koreksi dan/atau pemenuhan Hak Jawab sesuai ketentuan UU Pers dan peraturan Dewan Pers.
Mengedepankan prinsip cover both sides, sehingga pihak yang diberitakan memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan.
Kami tegaskan kembali:
kami tidak anti terhadap wartawan dan tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik. Kami justru menghargai wartawan yang bekerja secara profesional, independen dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
Namun, kami juga meminta agar tidak ada oknum yang menggunakan status sebagai wartawan untuk melakukan tekanan, intimidasi, atau menggiring opini dengan cara mencari-cari kesalahan pihak sekolah.
Apabila terdapat sengketa atau keberatan terhadap pemberitaan, pihak yang dirugikan berhak menggunakan mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian sengketa pers hendaknya ditempuh melalui mekanisme hukum pers secara profesional, bukan melalui tekanan terhadap pihak sekolah.
Sekolah adalah milik dan kepentingan bersama. Yang paling penting bukan mencari siapa yang salah, melainkan memastikan setiap kerusakan yang ada segera diperbaiki dan peserta didik dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
Kami berharap seluruh pihak, termasuk insan pers, dapat menjalankan tugas masing-masing secara profesional, objektif dan bertanggung jawab demi kepentingan pendidikan serta masyarakat Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
(JOHAN).


