PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Bunut melalui Bhabinkamtibmas Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, melaksanakan penyebaran maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu, 30 Juli 2025, mulai pukul 13.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat yang memiliki lahan dan berkebun di Desa Sialang Godang agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi Karhutla, dengan mengedukasi warga tentang bahaya dan dampak buruk dari pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan. Bhabinkamtibmas juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan titik api dan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Sialang Godang tetap aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya titik api, dan masyarakat setempat menyambut baik informasi yang disampaikan oleh petugas.

