Polisi Tangkap 3 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Makasssr,Berawal dari Kenalan di Instagram

Makassar,1fakta.com – Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Makassar. Tiga pelaku ditangkap setelah memperdaya korban melalui media sosial.

Kasus ini diungkap dalam press release Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel di Lapangan Tennis Mapolda Sulsel, Rabu (22/4/2026).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi nomor 379 tertanggal 14 April 2026. Peristiwa terjadi pada 14 Januari 2026 saat korban masih berusia 17 tahun.

“Korban perempuan, saat ini berusia 18 tahun, namun ketika kejadian masih di bawah umur,” kata Didik.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni FK (17) yang masih berstatus pelajar, serta MR (21) dan satu pelaku lainnya yang belum bekerja.

Ketiga pelaku dijerat dengan UU KUHP terbaru dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva S.I.K., M.Si menjelaskan, kasus bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui Instagram pada 4 Januari 2026.

“Korban diajak bertemu, lalu dijemput dan dibawa ke rumah pelaku,” ujarnya.

Namun setibanya di lokasi, korban justru dibawa ke kamar, di mana dua pelaku lain sudah menunggu. Di situ, korban dipaksa melayani para pelaku secara bergantian.

“Korban menuruti karena ketakutan,” ungkap Osva.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari pakaian korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, hingga handphone yang dipakai untuk berkomunikasi.

Polisi memastikan sejauh ini baru satu korban yang teridentifikasi. Korban juga telah dirujuk ke UPT PPA untuk mendapatkan pendampingan psikologis.

Osva mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

“Jangan mudah percaya, apalagi yang baru kenal di media sosial. Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan,” tegasnya.

Ia juga meminta orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak.

“Batasi screen time anak, ajarkan etika digital, hindarkan dari konten negatif, dan jadilah teman digital bagi anak-anak kita,” pungkasnya.(Iar)

Jangan copy berita ini!