Blog  

Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan

 

Redelong – Penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bener Meriah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Julpandi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah berkas perkara selesai diteliti dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial MP (27), warga Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, diserahkan bersama barang bukti terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Simpang Blang Ara, Desa Kenawat Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

 

Lebih lanjut, Iptu Julpandi menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

 

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur demi memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bener Meriah.