Berita  

Proyek Rehab SMAN 1 Peulimbang Rp3,6 Miliar lebih (APBN 2026) di Sorot: Diduga Gunakan Pasir Ilegal dan Langgar K3

Bireuen – 1fakta.com

Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang SMA Negeri 1 Peulimbang tahun anggaran 2026, kini berada di bawah pengawasan publik. Diduga Gunakan bahan dan Pasir Ilegal serta sejumlah pekerja Langgar K3. Senin 04 Mai 2026.

Proyek yang dibiayai oleh dana pusat (APBN) senilai Rp3.614.849.000 ,- tersebut diduga kuat mengabaikan kewajiban standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menggunakan material pasir dari sumber Galian C ilegal.

Dengan kucuran dana mencapai 3,6 miliar rupiah itu, seharusnya aspek keselamatan kerja menjadi prioritas utama sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Namun, pantauan di lokasi menunjukkan kondisi sebaliknya:
• Para tukang terlihat bekerja di bagian atap dan struktur tinggi tanpa menggunakan safety harness (tali pengaman) maupun helm pelindung.
• Tidak ditemukan adanya penyediaan sepatu safety maupun rompi reflektor bagi para pekerja lapangan.
• Pelanggaran Regulasi: Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.

Selain masalah keselamatan, pasokan material pasir untuk proyek rehabilitasi ini disinyalir diambil dari lokasi tambang yang tidak memiliki izin resmi (ilegal). Penggunaan pasir ilegal pada proyek pemerintah tahun 2026 ini sangat berisiko:

1. Pelanggaran Hukum: Menabrak UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana bagi penampung material ilegal.

1. Kerugian Pajak: Material ilegal berarti tidak adanya setoran pajak daerah yang masuk ke kas daerah Kabupaten Bireuen.

1. Kualitas Material: Pasir dari tambang ilegal seringkali tidak melalui uji laboratorium, sehingga dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas kekuatan beton bangunan sekolah.

Mengingat ini adalah anggaran APBN 2026, masyarakat mempertanyakan peran Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

“Sangat disayangkan, anggaran miliaran rupiah dari pusat seharusnya menghasilkan bangunan berkualitas dan memberikan contoh kepatuhan hukum.

Jika benar menggunakan pasir ilegal dan mengabaikan K3, maka pihak pelaksana harus segera dipanggil dan diaudit,” ujar salah satu pengamat pendidikan dan pembangunan daerah itu.

Jika dugaan ini terbukti, pihak pelaksana terancam sanksi berat, mulai dari penghentian sementara pekerjaan, denda administratif, hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketika dikomfirmasi Media 1Fakta.com (04/05) melalui WhastApp Kepala sekolah SMAN 1 Peulimbang mengatakan, saya sibuk maaf ya…. pertanyaan itu seharusnya ditannya ke pengawas, bukan ke saya, terkait melanggar K3 lansung ditanya ke pekerjanya dan para penjual pasir, tulis kepsek SMAN 1 itu.

Beginilah hasil konfirmasi mengenai temuan di lokasi proyek pembangunan rehab SMAN 1 Peulimbang yang menelan biaya hampir empat milyar tersebut.(Abd-72)

Jangan copy berita ini!