1Fakta.com
Gresik – Penertiban lapak pedagang di Dusun Semambung, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, kini berbuntut panjang. Setelah puluhan kios rata dengan tanah, Satpol PP Kabupaten Gresik resmi dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan pengrusakan dan penghancuran bangunan.
Kasus ini menjadi babak baru dari polemik penertiban yang sejak awal memunculkan keluhan para pedagang kecil. Mereka mengaku kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/420.Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK tertanggal 15 April 2026. Pelapor diketahui berinisial CA, warga Dusun Semambung yang juga disebut sebagai ketua paguyuban pedagang.
Dalam dokumen pengaduan itu disebutkan, peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Gresik datang ke lokasi untuk melakukan pembongkaran lapak pedagang.
Menurut isi laporan, pelapor sempat mempertanyakan dasar dan legalitas penertiban kepada petugas di lapangan. Namun proses pembongkaran tetap berjalan. Bahkan, dalam pengaduan disebutkan dua alat berat excavator diterjunkan untuk merobohkan bangunan semi permanen milik pedagang.
“Kurang lebih 43 lapak dirobohkan,” demikian tertulis dalam uraian laporan pengaduan yang diterima SPKT Polres Gresik.
Situasi itu disebut membuat para pedagang panik. Sebagian berusaha menyelamatkan barang dagangan dan perlengkapan usaha, sementara sebagian lainnya disebut tidak sempat mengamankan barang-barang mereka sebelum bangunan diratakan.
Bagi para pedagang kecil, lapak tersebut bukan sekadar bangunan liar atau tempat berjualan biasa. Di tempat itulah mereka menggantungkan nafkah harian untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya hidup keluarga.
Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan. Hal itu diperkuat dengan terbitnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Gresik tertanggal 17 April 2026.
Dalam surat itu, penyidik menyatakan telah menerima laporan dugaan tindak pengrusakan dan penghancuran barang maupun bangunan gedung di kawasan lapak Semambung, serta akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini dipandang sensitif karena menyangkut benturan antara penegakan aturan pemerintah daerah dengan dampak sosial yang dirasakan masyarakat kecil. Di tengah upaya penataan wilayah, muncul pertanyaan mengenai mekanisme penertiban, pendekatan kemanusiaan, hingga nasib puluhan pedagang yang kehilangan tempat usaha dalam satu hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Gresik belum ada klarifikasi resmi terkait laporan pengaduan yang kini ditangani Polres Gresik tersebut. YL

