Aceh Timur – detikperistiwa.co.id
Minggu, 30 Agustus 2026,Aktivitas sumur minyak masyarakat di Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan. Banyaknya aktivitas pengeboran dan produksi minyak di kawasan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sorotan publik semakin kuat setelah terjadi kebakaran di kawasan sumur minyak Lhok Leumak pada 5 Juli 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sebelumnya, kebakaran diduga terjadi ketika minyak mentah dipindahkan dari sumur ke drum dan percikan dari mesin menyulut uap gas serta minyak mentah di sekitar lokasi.
DLHK Aceh Timur juga sebelumnya menyatakan bahwa sumur minyak yang mengalami kejadian tersebut merupakan kegiatan pertambangan tradisional yang belum berizin dan memiliki potensi dampak terhadap lingkungan.
Peristiwa tersebut semestinya menjadi peringatan keras.
Sebab kegiatan yang berhubungan dengan minyak dan gas bumi memiliki risiko kebakaran, ledakan, pencemaran, maupun kecelakaan kerja yang dapat membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar.
PUBLIK BERHAK BERTANYA
Jika aktivitas sumur minyak masih ditemukan di kawasan Darul Ihsan, masyarakat berhak mengetahui:
Berapa sebenarnya jumlah sumur yang ada?
Mana yang telah terdata dan diverifikasi?
Mana yang legal dan mana yang tidak memenuhi ketentuan?
Apakah masih ada pemboran sumur baru?
Siapa pengelola dan pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan di setiap lokasi?
Ke mana hasil produksi minyak dibawa dan siapa yang menampungnya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.
Justru sebaliknya, jawaban resmi pemerintah dan aparat diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
PERATURAN SUDAH ADA, PENGAWASAN HARUS NYATA
Pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi, termasuk pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Regulasi tersebut mencakup aspek pengelolaan, inventarisasi, ketentuan teknis, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat membutuhkan pekerjaan dari sumur minyak.
Persoalannya adalah:
APAKAH AKTIVITAS TERSEBUT SUDAH DITATA, DIAWASI, DAN DIJALANKAN DENGAN STANDAR KESELAMATAN YANG MEMADAI?
Jika sudah memenuhi ketentuan, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka.
Jika belum memenuhi ketentuan, aparat harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
JANGAN HANYA PEKERJA DI LAPANGAN YANG DILIHAT
Apabila dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran hukum, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti.
Rantai kegiatan perlu ditelusuri:
pengelola — modal — peralatan — pengeboran — produksi — penampungan — pengangkutan — hingga pemasaran.
Siapa pun yang terbukti mempunyai keterlibatan dan memenuhi unsur tindak pidana harus diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, tidak boleh ada pihak yang langsung dituduh bersalah tanpa bukti dan proses hukum yang sah.
KEBAKARAN HARUS MENJADI BAHAN EVALUASI
Peristiwa kebakaran Lhok Leumak tidak boleh berhenti setelah api dipadamkan.
Publik perlu mengetahui hasil pemeriksaan:
Apa penyebab resmi kebakaran?
Apakah ditemukan pelanggaran keselamatan?
Apakah ada unsur kelalaian?
Siapa pengelola lokasi?
Apakah sudah ada proses hukum?
Apakah lokasi dan sumur di sekitarnya sudah diperiksa?
Apakah masyarakat sekitar telah mendapat jaminan keselamatan?
Jika pemeriksaan belum menyeluruh, pemerintah dan aparat perlu segera melakukan langkah pencegahan.
LINGKUNGAN JUGA HARUS DILINDUNGI
Kegiatan minyak bumi berpotensi memberikan dampak terhadap tanah, air dan udara apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Karena itu, pemeriksaan lingkungan perlu dilakukan secara terbuka dan berbasis data.
Masyarakat berhak mengetahui apakah terjadi pencemaran dan, apabila ditemukan kerusakan lingkungan, siapa yang berdasarkan hasil pemeriksaan hukum wajib melakukan pemulihan.
PERS NASIONAL PERLU MENGAWAL
Pers memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, persoalan sumur minyak Darul Ihsan tidak boleh hanya menjadi berita ketika terjadi kebakaran.
Media perlu terus mengawal:
legalitasnya,
keselamatannya,
dampak lingkungannya,
rantai pengelolaannya,
serta penegakan hukumnya.
JANGAN MENUNGGU KORBAN JIWA
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, aparat penegak hukum, BPMA, Kementerian ESDM dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat.
Jika kegiatan tersebut legal dan telah ditata, jelaskan dasar dan mekanisme pengawasannya.
Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penegakan hukum.
Jika terdapat risiko keselamatan, lakukan tindakan pencegahan.
Jangan menunggu kebakaran berikutnya.
Jangan menunggu ledakan berikutnya.
Dan jangan menunggu korban jiwa baru keselamatan menjadi prioritas.
Masyarakat Darul Ihsan berhak bekerja dan mencari nafkah.
Tetapi masyarakat juga berhak atas keselamatan, lingkungan yang terlindungi, kepastian hukum, dan pemerintahan yang hadir melakukan pengawasan.
PERTANYAAN TERAKHIRNYA SANGAT SEDERHANA:
Jika kebakaran sudah pernah terjadi, siapa yang memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali?
Publik menunggu jawaban.
(Tim Elang)


