Tapanuli Utara – 1fakta.com
Polemik pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara kian mencuat dan memantik perhatian publik, terutama pasca pelantikan yang dilaksanakan pada 30 April 2026 oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni P. Lumban Toruan. Tak hanya soal praktik pergantian Pelaksana Tugas (PLT) yang dinilai “berantai” dari PLT ke PLT, kini muncul dugaan lebih serius: sejumlah kepala sekolah yang diangkat disinyalir belum sepenuhnya memenuhi persyaratan resmi.
Padahal, regulasi terkait penugasan kepala sekolah telah diatur tegas dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan tersebut, jabatan kepala sekolah ditegaskan sebagai posisi profesional yang mensyaratkan standar ketat, bukan sekadar penunjukan administratif.
Seorang calon kepala sekolah diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4, sertifikat pendidik, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun, serta hasil penilaian kinerja minimal “baik”. Lebih jauh, syarat krusial yang tidak dapat ditawar adalah telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah serta memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS).
Penguatan regulasi juga ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan supervisi. Regulasi terbaru ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya proses penugasan berbasis merit, yakni kualifikasi dan kompetensi, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan bahwa beberapa kepala sekolah yang baru diangkat belum mengantongi CKS, bahkan dinilai belum memiliki pengalaman manajerial yang memadai. Jika dugaan ini benar, maka pengangkatan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Sorotan juga mengarah pada praktik pergantian PLT yang berulang tanpa kejelasan pengangkatan definitif. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, PLT semestinya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun yang terjadi di Taput, posisi strategis tersebut justru terkesan menjadi “status berkepanjangan” tanpa arah yang pasti.
Pemerhati pendidikan, Alboin Butarbutar, SH, yang juga dosen di salah satu universitas di Tapanuli Utara, menilai kondisi ini perlu segera diluruskan agar tidak berdampak pada kualitas tata kelola pendidikan.
“Kalau aturan sudah jelas, maka pelaksanaannya juga harus konsisten. Jangan sampai jabatan kepala sekolah diisi tanpa standar yang tegas, karena ini menyangkut kualitas pendidikan,” ujarnya.
Minimnya keterbukaan dari pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara semakin menambah ruang spekulasi di tengah masyarakat. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan 1Fakta.com kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara dan Sekretaris Daerah Tapanuli Utara melalui sambungan seluler. Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pejabat tersebut belum memberikan tanggapan.
Kondisi ini memicu desakan publik agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kepala sekolah yang telah diangkat. Transparansi dalam proses seleksi dinilai bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan keharusan.
Jika dibiarkan berlarut, persoalan ini tidak lagi sebatas administrasi jabatan. Lebih dari itu, berpotensi melemahkan tata kelola pendidikan di daerah. Ketika aturan sudah jelas, bahkan diperkuat dengan regulasi terbaru, namun pelaksanaannya tetap menyisakan tanda tanya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas kebijakan, tetapi juga masa depan pendidikan itu sendiri.
(1F/Mukhtar.S)

