Aceh Barat – 1fakta.com
Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi mencuat di Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. Sorotan tertuju pada aktivitas penyaluran BBM di Desa Baro Paya yang menggunakan nama PT Adan Jaya dengan nomor penyalur 16.236.023.
Berdasarkan informasi masyarakat, penyalur tersebut sebelumnya dikenal sebagai APMS (Agen Premium Minyak Solar) yang beroperasi dengan sistem distribusi lama menggunakan mekanisme surat alokasi (SA/DO). Namun, dalam perkembangannya, penyalur tersebut diduga telah berstatus sebagai SPBU.
Perubahan status dari APMS menjadi SPBU seharusnya diikuti dengan peningkatan fasilitas dan standar operasional sesuai ketentuan yang berlaku. SPBU wajib memiliki tangki timbun, dispenser resmi terkalibrasi, sistem keselamatan, serta mekanisme distribusi yang diawasi secara ketat.
Namun, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa penyaluran BBM jenis solar dan pertalite masih dilakukan dengan metode yang tidak sesuai standar SPBU, yakni penyimpanan dalam drum serta penggunaan pompa pertamini.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa terjadi ketidaksesuaian antara status legal dan praktik operasional di lapangan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya boleh disalurkan melalui mekanisme resmi dan diperuntukkan bagi sektor tertentu. Penyalahgunaan distribusi dapat mengakibatkan kerugian negara dan ketidaktepatan sasaran subsidi.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018, ditegaskan bahwa penyalur BBM wajib memenuhi standar sarana dan prasarana, termasuk penggunaan fasilitas distribusi yang aman dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Situasi ini semakin menguatkan kekhawatiran masyarakat, terutama karena wilayah Panton Reu diketahui memiliki aktivitas pertambangan emas yang berpotensi membutuhkan pasokan solar dalam jumlah besar. Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan merupakan pelanggaran terhadap peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat mendesak:
Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status dan operasional penyalur dengan nomor 16.236.023. Penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang ditemukan.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan tidak merugikan negara.
(Tim)

