Aktivitas Galian C di Blang Karieng Nisam Dikeluhkan Warga, Debu Ganggu Kesehatan dan Usaha Warung

Aceh Utara – 1fakta.com

Aktivitas galian C berupa pengambilan tanah timbun di wilayah Blang Karieng, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, menuai keluhan dari masyarakat setempat.senin(4/5/26)

Operasional truk pengangkut material yang melintas tanpa disertai penyiraman jalan menyebabkan debu tebal beterbangan dan masuk ke rumah warga hingga warung di sepanjang jalan tersebut.

Warga menyebutkan bahwa kondisi ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan serius dari pihak terkait.
Debu yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak pada kesehatan pernapasan serta menurunkan pendapatan pelaku usaha kecil, khususnya pemilik warung di pinggir jalan.

“Kami sangat dirugikan. Debu masuk ke dalam warung, makanan jadi kotor, pembeli berkurang. Sudah sering kami keluhkan, tapi belum ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga setempat.

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas tersebut.

Mereka meminta pengawasan ketat serta penegakan hukum terhadap pengelola galian C yang diduga lalai dalam menjalankan kewajiban lingkungan.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan termasuk galian C wajib mematuhi regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban izin usaha pertambangan (IUP) serta tanggung jawab lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban pengendalian dampak seperti debu melalui penyiraman jalan.
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan, menghentikan sementara aktivitas yang melanggar, serta memastikan adanya tindakan mitigasi seperti penyiraman rutin jalan untuk mengurangi debu.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesehatan masyarakat, kelangsungan usaha kecil, serta kepatuhan terhadap hukum. Diharapkan pihak berwenang bertindak cepat dan tegas demi melindungi kepentingan publik.

(Tim)

Jangan copy berita ini!