Bireuen – 1fakta.com
Aktivitas pengeboran minyak yang diduga berlangsung di Gampong Alue Punoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dikeluhkan masyarakat karena lokasinya disebut berada di dekat permukiman warga, bahkan berada di depan rumah dan berdekatan dengan kios.Senin(6/7/2026)
Warga mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat memicu kebakaran maupun ledakan yang membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat sejumlah peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal pernah terjadi di Aceh.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat gampong dalam aktivitas tersebut.
Namun hingga saat ini informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak mana pun.
Secara hukum, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas pengeboran minyak tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pemerintah juga menegaskan bahwa praktik illegal drilling berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat, lingkungan hidup, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen, aparat kepolisian, instansi energi terkait, serta pihak berwenang lainnya segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi, memastikan aspek keselamatan warga, dan menindak tegas apabila terbukti terdapat aktivitas pengeboran minyak yang melanggar hukum.
(Tim jurnalis)

