Bireuen – 1fakta.com
Kuasa hukum M. Ilham bin Sakubat, wartawan wilayah liputan Bireuen, mendesak Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut masuk sejak 22 April 2026. Namun, hingga Jum’at (26/6/2026), pihak terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka meski penyidik telah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Menanggapi kondisi itu, kuasa hukum korban, Zulfikar Muhammad, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses penyidikan. Akan tetapi, ia meminta perkara tersebut memiliki arah yang jelas.
“Kami menghargai proses yang dilakukan penyidik, tetapi sudah dua bulan sejak laporan dibuat, perkara ini belum memiliki arah yang jelas. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa laporan terkait penghinaan terhadap wartawan tidak mendapat kepastian hukum,” kata Zulfikar, Jum’at (26/6/2026).
Menurutnya, korban sudah mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan. Bukti dan keterangan saksi juga telah diberikan untuk membantu proses penyelidikan.
“Kami sudah menyerahkan bukti, saksi juga sudah diperiksa. Artinya, tahapan awal sudah berjalan. Kami berharap penyidik segera menentukan sikap hukum berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Zulfikar menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi pelapor. Ia menyebut dugaan serangan terhadap wartawan melalui media sosial juga menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
“Ketika seorang wartawan diserang dengan cara-cara yang merendahkan martabat melalui media sosial, persoalannya bukan hanya menyangkut pribadi korban, tetapi juga menyentuh kebebasan pers. Karena itu, harus ada kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta penyidik segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, proses hukum perlu memberikan kepastian kepada semua pihak.
“Kami meminta perkara ini segera ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai korban merasa berjalan sendiri mencari keadilan, sementara pihak yang melakukan perbuatan tersebut masih bebas tanpa status hukum yang jelas,” kata Zulfikar.
Sebelumnya, M. Ilham melaporkan akun Facebook bernama Anderson yang diduga digunakan oleh Darkasyi alias Anderson ke Polres Bireuen pada 22 April 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta tindakan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi.
Perkara tersebut bermula setelah Ilham menulis berita mengenai aksi demonstrasi jilid III di Bireuen. Setelah berita terbit, terlapor diduga memberikan komentar negatif di Facebook dan mengirim pesan ancaman melalui WhatsApp yang menghina pribadi dan keluarga dari M. Ilham bin Sakubat.
Akibat dugaan komentar dan pesan tersebut, Ilham menempuh jalur hukum karena menilai tindakan itu merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional sebagai wartawan.(Abd-72)

