Berita  

Sempat Berpindah Lokasi, Pelaku Pelecehan Anak Akhirnya Diamankan Tim URC Polres Langsa

Langsa – 1fakta.com

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat. Seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan setelah sempat berpindah lokasi guna menghindari proses hukum.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (25/6/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/422/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 15 Juni 2026.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., Jumat (26/6) mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim URC Satreskrim Polres Langsa yang selama beberapa hari melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan terduga pelaku.

“Sejak laporan diterima, Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Informasi awal menunjukkan yang bersangkutan berada di wilayah Binjai Utara, Sumatera Utara. Namun tim terus melakukan pendalaman hingga akhirnya mendapatkan informasi terbaru bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Kasat Reskrim.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim URC yang dipimpin Ipda Yongki Arisandi, S.H., bersama personel lainnya segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian secara tertutup, petugas berhasil menemukan terduga pelaku di Desa Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang berada di salah satu lokasi usaha pencucian kendaraan (doorsmeer) di pinggir jalan.

Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, Tim URC Satreskrim Polres Langsa langsung melakukan penangkapan secara cepat dan terukur. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak.

“Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas kami. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengapresiasi kerja keras Tim URC yang bergerak cepat sehingga terduga pelaku berhasil diamankan,” katanya.

Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk memenuhi kepentingan pribadi pelaku.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Langsa masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan terhadap anak, sehingga dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

Keberhasilan pengungkapan ini kembali memperlihatkan kesiapsiagaan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa dalam merespons laporan masyarakat dan memburu pelaku kejahatan hingga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum(Mak,Ita)