Kepsek SDN 174585 Lumban Sinaga Bantah Keras Dugaan Nepotisme.

TAPANULI UTARA – 1Fakta.com

Polemik dugaan pengangkatan suami Kepala Sekolah SD Negeri 174585 Lumban Sinaga sebagai tenaga honorer kembali mencuat. Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh Kepala Sekolah Romastina Simatupang.

Romastina menilai informasi yang beredar dan mengatasnamakan warga Lumban Sinaga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia bahkan menyebut tudingan tersebut sebagai informasi yang tidak berdasar.

“Apa yang disampaikan oleh yang mengaku warga Lumban Sinaga itu semuanya tidak benar. Suami saya saat ini masih tenaga honorer sebagai operator sekolah, bukan PPPK,” tegas Romastina saat ditemui di SD Negeri 174585 Lumban Sinaga, Selasa (1/9/2026).

Menurut Romastina, suaminya, Prengki M. Sinaga, bukan orang yang baru masuk menjadi tenaga honorer setelah dirinya menjabat sebagai kepala sekolah. Prengki disebut telah memiliki riwayat sebagai tenaga honorer sejak tahun 2004.

“Suami saya sudah honorer sejak 2004 dan memiliki gelar S.Pd. Jadi jangan seolah-olah baru diangkat karena saya kepala sekolah,” tegasnya.

Romastina menjelaskan, Prengki kembali menjadi tenaga honorer di SD Negeri 174585 pada tahun 2023. Ia menegaskan proses tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan melibatkan Dinas Pendidikan.

“Kalau memang sejak 2022 sudah menjadi honorer, tentu persoalannya berbeda. Faktanya, suami saya kembali menjadi honorer pada 2023 dan kami mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga membantah keras anggapan bahwa status suaminya saat ini telah menjadi PPPK.
“Suami saya bukan PPPK. Dia masih honorer dan bertugas sebagai operator sekolah,” katanya.

Tudingan Disebut Berkaitan dengan Persoalan Warung
Romastina kemudian mengungkap dugaan latar belakang munculnya tudingan tersebut. Ia mengaitkannya dengan persoalan antara pihak sekolah dan sebuah warung yang menjadi tempat sejumlah siswa membeli jajanan lotere.

Menurutnya, pihak sekolah sebelumnya telah memberikan teguran kepada siswa karena membeli jajanan yang disebutnya menyerupai praktik perjudian.

“Kami sebagai pihak sekolah memiliki tanggung jawab menjaga siswa. Kalau ada siswa membeli lotere, tentu kami larang. Itu bagian dari tanggung jawab sekolah,” katanya.

Romastina juga mempersoalkan sikap pihak warung yang menurutnya tidak mengarahkan siswa kembali ke sekolah setelah waktu istirahat selesai.

“Waktu istirahat sudah selesai, tetapi siswa masih berada di warung. Kami tentu harus bertindak. Jangan karena sekolah menjalankan aturan, kemudian muncul tudingan macam-macam,” tegasnya.

Prengki M. Sinaga juga memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa dirinya telah menjadi tenaga honorer sejak tahun 2004.

Namun, ketika dipercaya masyarakat menjadi Kepala Desa Lumban Sinaga melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), ia memilih meninggalkan pekerjaannya sebagai tenaga honorer.

“Saya meninggalkan pekerjaan honorer karena ketika menjadi kepala desa tidak mungkin merangkap jabatan. Itu saya lakukan karena mengikuti aturan,” ujar Prengki.

Setelah masa jabatannya sebagai kepala desa berakhir, Prengki kemudian kembali bekerja sebagai tenaga honorer.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya memperoleh posisi tersebut semata-mata karena hubungan keluarga dengan kepala sekolah.

“Saya memiliki latar belakang pendidikan S.Pd dari Unimed dan sebelumnya memang sudah memiliki pengalaman sebagai tenaga honorer,” katanya.

Riwayat Honorer Dibenarkan Kepala Sekolah Lain
Keterangan mengenai riwayat Prengki sebagai tenaga honorer juga disampaikan salah seorang kepala sekolah SMP di Kecamatan Pangaribuan bermarga Gultom.

Menurutnya, Prengki memang pernah menjadi tenaga honorer di wilayah Garoga dan salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pangaribuan.

“Beliau memang pernah menjadi tenaga honorer. Kemudian meninggalkan pekerjaannya karena menjadi kepala desa atas dorongan masyarakat. Setelah masa jabatannya berakhir, beliau kembali menjadi honorer,” ujarnya.
Ia juga menyebut Prengki telah memiliki sertifikasi.

Dinas Pendidikan Diminta Buka Terang
Meski telah memberikan bantahan, polemik ini tetap menyisakan pertanyaan publik mengenai status kepegawaian, dasar pengangkatan, mekanisme perekrutan, serta dokumen administrasi Prengki M. Sinaga sebagai tenaga honorer di SD Negeri 174585 Lumban Sinaga.

Untuk memastikan tidak terjadi praktik nepotisme maupun penyimpangan administrasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara patut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses tersebut.

Publik berhak mengetahui apakah pengangkatan tersebut benar-benar dilakukan sesuai prosedur, memiliki dasar administrasi yang sah, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, polemik ini tidak cukup hanya dijawab dengan bantahan. Jika seluruh proses memang sesuai aturan, maka dokumen dan mekanismenya menjadi dasar paling kuat untuk menjawab keraguan publik.

(1F/Mukhtar.S)