Bireuen – 1Fakta.com
Dewan Perwakilan Kabupaten ( DPRK ) Bireuen menggelar sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) sisa masa jabatan 2019-2024. Melalui sidang paripurna. Uswatun Khairat resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai anggota DPRK Bireuen.
Politisi perempuan ini mengantikan Suhaimi Hamid yang sudah diusulkan PAW oleh PNA sejak setahun lalu. Prosesi pelantikan itu dipimpin langsung Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar dan dihadiri sejumlah anggota dewan setempat. Hadir pula Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan PhD dan Kepala SKPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Bireuen, Forkopimda Bireuen, perwakilan partai politik, juga tamu undangan lainnya.
Uswatun Khairat merupakan politisi perempuan asal Kecamatan Simpang Mamplam. “Pengajuan Uswatun Khairat sebagai anggota DPRK Bireuen oleh PNA pada januari 2023 lalu, berdasarkan surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen Nomor 52/DPW-PNA/03/ 1/2023 tanggal 6 Januari 2023,” sebut Rusyidi Mukhtar. Sebelum pelantikan,
Sekretaris DPRK Bireuen Said Abdurrahman membacakan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/153/2024 tentang pemberhentian anggota DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid. Selanjutnya Said Abdurrahman membacakan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/154/2024 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Bireuen, Uswatun Khairat. Kedua SK yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah pada 15 Maret 2024 itu menjadi dasar pelantikan dan pengambilan sumpah Uswatun Khairat sebagai anggota DPRK Bireuen, sisa masa jabatan 2019-2024. ( mus lb)