Bener Meriah – 1fakta.com
Pelatihan fardu kifayah dilaksanakan di Desa Gunung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh masyarakat desa sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengurusan jenazah sesuai syariat Islam.
Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber Tgk Wahyulita Jaya,S.I.P dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaan fardu kifayah, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan hingga proses pemakaman jenazah.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk pembinaan keagamaan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap warga memiliki pengetahuan dasar terkait kewajiban kolektif umat Islam tersebut. Dengan demikian, masyarakat diharapkan mampu melaksanakan fardu kifayah secara mandiri ketika dibutuhkan.

Seluruh peserta yang hadir tampak antusias mengikuti pelatihan. Mereka tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga dilibatkan dalam praktik langsung guna memperkuat pemahaman terhadap teori yang disampaikan.
Jamaludin SH selaku Bedel Desa Gunung Tunyang yang diwakili oleh Sekertaris Desa (Sekdes)Mustarudin menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat. Ia menilai, pelatihan semacam ini memberikan manfaat nyata karena menyangkut kewajiban umat Islam yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, melalui pelatihan ini, masyarakat menjadi lebih siap dan tidak kebingungan ketika menghadapi situasi kematian di lingkungan sekitar. Selain itu, kegiatan ini juga mempererat kebersamaan antarwarga dalam menjalankan nilai-nilai keagamaan.

Ia berharap pelatihan serupa dapat terus dilakukan secara berkala agar pemahaman masyarakat semakin meningkat dan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan fardu kifayah. Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan keagamaan yang memberikan dampak positif bagi warga.
Dengan adanya pelatihan ini, masyarakat Desa Gunung Tunyang diharapkan mampu menjalankan fardu kifayah dengan baik, benar, dan sesuai tuntunan agama, sehingga kewajiban kolektif tersebut dapat terpenuhi secara optimal di tengah kehidupan bermasyarakat.(#)

