Berita  

Diduga Galian C Tanah Timbun di Paya Punteut Bebas Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Aktivitas Truk di Jalan Padat

Lhokseumawe – 1fakta.com

Aktivitas galian C berupa pengambilan tanah timbun di kawasan Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, menuai keluhan masyarakat.
Warga yang tinggal dan berusaha di sepanjang ruas jalan menuju lokasi mengaku terganggu akibat debu yang berterbangan dari aktivitas kendaraan pengangkut material.Sabtu(6/6/2026)

Debu yang beterbangan disebut masuk ke warung-warung warga dan rumah penduduk di sekitar jalan lintasan truk. Selain itu, lalu lalang truk pengangkut tanah yang keluar masuk lokasi galian dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan karena beroperasi di jalur yang padat kendaraan.

Sejumlah pengendara mengaku harus mengurangi kecepatan akibat pandangan yang terganggu oleh debu.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas apabila tidak segera mendapat perhatian dari pihak terkait.

Masyarakat meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Aceh, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas galian tersebut, termasuk memastikan legalitas perizinan, pengelolaan lingkungan, serta keselamatan
pengguna jalan.

Apabila aktivitas penambangan atau penggalian tanah dilakukan tanpa izin yang sah, maka dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batuan.

Berdasarkan ketentuan pertambangan nasional, kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama terkait pencemaran udara berupa debu, kerusakan jalan, serta gangguan terhadap aktivitas ekonomi warga yang berada di sekitar lokasi.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi aspek perizinan dan ketentuan lingkungan hidup.

Sementara pelaksanaan perizinan usaha pertambangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Warga berharap pemerintah dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat serta segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun ketentuan lingkungan hidup.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat terkait agar kenyamanan masyarakat serta keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” ujar salah seorang warga yang mengeluhkan aktivitas galian tersebut

(Tim monyet)

Jangan copy berita ini!